Sedangkan para ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa obat tetes mata membatalkan puasa jika obat itu sampai ke tenggorokan. Hal itu karena, menurut mereka, mata adalah termasuk lubang terbuka meskipun tidak umum.
Pendapat yang kami pilih adalah bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun sampai ke tenggorokan. Hal itu karena mata tidaklah termasuk dalam lubang terbuka. Sedangkan keberadaan obat tetes mata tersebut di tenggorokan tidak berarti bahwa mata adalah organ yang menjadi pintu masuk benda ke dalam tubuh karena bisa saja benda tersebut masuk ke dalam tenggorokan melalui jalan lain seperti kulit.
Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa
Jawaban : Mufti Agung Prof. Dr. Ali Jum'ah Muhammad
sumber dari
0 Comments